PP Nomor 17 Tahun 2025: Aturan Batas Usia Anak Akses Media Sosial Terbaru

Pemerintah Tetapkan Batas Usia Anak Akses Medsos
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 untuk mengatur batas usia anak dalam mengakses media sosial. Aturan ini muncul sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin membentuk ruang digital yang aman dan sehat, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap konten berbahaya.
Rincian Aturan Usia Akses Media Sosial
Pemerintah membagi aturan batas usia akses sebagai berikut:
- Anak di bawah 13 tahun belum boleh memiliki akun media sosial umum. Mereka hanya bisa menggunakan platform yang memang dirancang khusus untuk anak-anak dengan izin orang tua.
- Anak usia 13–15 tahun boleh membuat akun media sosial, tetapi mereka tetap membutuhkan izin dan pengawasan dari orang tua atau wali.
- Anak usia 16–17 tahun sudah bisa mengakses platform digital lebih luas, meski tetap disarankan berada di bawah bimbingan orang tua.
Aturan ini secara jelas memberikan batasan dan tanggung jawab kepada orang tua dalam membimbing aktivitas digital anak.
Orang Tua Pegang Peran Kunci dalam Pengawasan
Pemerintah mendorong orang tua agar aktif terlibat dalam penggunaan media sosial anak. Karena itu, penyedia platform digital wajib menyediakan fitur kontrol orang tua agar orang tua bisa mengatur dan memantau aktivitas daring anak-anak mereka.
Langkah ini bertujuan memperkuat peran keluarga sebagai pelindung utama anak di ruang digital.
Alasan Pemerintah Merilis Kebijakan Ini
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mencatat lonjakan kasus:
- Anak terpapar konten kekerasan dan pornografi
- Korban cyberbullying yang masih di bawah umur
- Anak kecanduan media sosial
- Penyebaran hoaks di kalangan remaja
Masalah-masalah ini mendorong pemerintah untuk bertindak. Regulasi ini menjadi salah satu cara untuk mengatasi risiko digital yang terus berkembang.
Tantangan dan Kritik Terhadap Kebijakan
Beberapa pihak menyambut positif aturan ini. Namun, kritik tetap muncul. Sebagian orang meragukan efektivitasnya karena anak bisa memalsukan usia saat mendaftar akun media sosial.
Selain itu, tingkat literasi digital di kalangan orang tua juga masih rendah. Kondisi ini bisa menyulitkan proses pengawasan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengimbangi regulasi ini dengan edukasi digital yang merata.
Kesimpulan
PP Nomor 17 Tahun 2025 hadir sebagai solusi untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Pemerintah sudah menetapkan batas usia yang jelas, dan menyerahkan sebagian tanggung jawab besar kepada orang tua.
Langkah ini tidak hanya soal pembatasan, tetapi juga tentang membangun ekosistem digital yang aman, mendidik, dan bermanfaat. Ke depan, keberhasilan aturan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan platform digital.