Business

Perusahaan Masih Boleh Tahan Ijazah Karyawan? Ini Ketentuannya

Penahanan ijazah oleh perusahaan sering menimbulkan perdebatan sengit dalam dunia kerja di Indonesia. Banyak karyawan merasa dirugikan karena tidak bisa mengakses dokumen penting milik mereka sendiri. Namun, apakah hukum Indonesia membolehkan perusahaan melakukan praktik ini? Mari kita kupas tuntas aturan resmi dan pendapat ahli hukum ketenagakerjaan.


Mengapa Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?

Sering kali perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar dalam waktu singkat. Praktik ini banyak ditemukan di sektor swasta, terutama di perbankan, outsourcing, dan tenaga kontrak. Akan tetapi, apakah praktik tersebut sah secara hukum? Kita harus memahami aturan yang berlaku.


Aturan Hukum Tentang Penahanan Ijazah

Kementerian Ketenagakerjaan RI jelas melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Mereka menilai penahanan ini melanggar hak atas dokumen pribadi. Dalam Surat Edaran Kemnaker No. B.700/MEN/PHIJSK-PHI/IX/2013 disebutkan:

“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang perusahaan tidak boleh tahan. Penahanan ijazah dapat melanggar hukum.”

Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa tindakan yang merugikan hak seseorang tanpa alasan sah termasuk perbuatan melawan hukum.


Pendapat Komnas HAM dan Pakar Hukum

Komnas HAM menyatakan bahwa penahanan ijazah tanpa persetujuan karyawan melanggar hak asasi manusia. Anam, Komisioner Komnas HAM, menyebutkan:

“Ijazah adalah dokumen pribadi dan bagian dari hak sipil. Menahannya tanpa alasan kuat melanggar kebebasan individu.”

Pakar hukum ketenagakerjaan, Dr. Indra Perwira dari UI, menambahkan bahwa perusahaan hanya boleh menahan ijazah jika mereka membuat perjanjian tertulis yang adil dan disepakati kedua belah pihak secara sukarela. Perjanjian itu juga harus memuat batas waktu dan alasan jelas.


Kapan Penahanan Ijazah Bisa Dianggap Sah?

Meskipun demikian, penahanan ijazah bisa dianggap sah dalam kondisi tertentu, antara lain:

  1. Kedua pihak menyepakati perjanjian tertulis resmi.
  2. Karyawan menyetujui tanpa paksaan.
  3. Ada batas waktu dan alasan jelas untuk penahanan.
  4. Penahanan bukan untuk menghambat hak karyawan, tapi bagian dari kesepakatan kontrak atau pelatihan khusus.

Jika tidak memenuhi syarat ini, perusahaan berisiko menghadapi gugatan hukum karena merampas hak karyawan.


Langkah yang Harus Dilakukan Karyawan

Apabila perusahaan menahan ijazah tanpa alasan sah, karyawan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Mengajukan permintaan tertulis ke HRD.
  • Melaporkan ke Disnaker jika perusahaan tidak merespon.
  • Mengadu ke Komnas HAM atau LBH untuk mendapatkan perlindungan hukum.


Kesimpulan

Secara hukum, perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan. Dokumen ini merupakan hak pribadi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, karyawan harus memahami haknya agar tidak dirugikan oleh kebijakan sepihak. Di sisi lain, perusahaan sebaiknya mencari cara lain untuk membangun loyalitas karyawan tanpa menahan dokumen penting.

Tinggalkan Balasan