Rektor Universitas Pancasila Dicopot, Penjabat Sementara Akan Dilantik Besok

Universitas Pancasila (UP) mengalami perubahan signifikan dalam kepemimpinan. Rektor UP, Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, resmi dicopot dari jabatannya oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP). Keputusan ini terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswi di lingkungan kampus.
Latar Belakang Pencopotan
Keputusan untuk memberhentikan Prof. Marsudi diambil setelah melalui serangkaian evaluasi internal oleh YPPUP. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mahasiswi yang merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari pihak kampus. YPPUP menilai bahwa tindakan rektor tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas dan tanggung jawab yang diharapkan dari pimpinan universitas.
Penunjukan Penjabat Sementara
Sebagai langkah transisi, YPPUP menunjuk Prof. Dr. Sri Widyastuti, S.E., M.M., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor I, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UP. Pelantikan Prof. Sri Widyastuti dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (30/4/2025), di Kampus UP Jakarta. Pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Ketua YPPUP, Dr. (HC). Ir. Siswono Yudo Husodo.
Tugas dan Harapan
Sebagai Plt. Rektor, Prof. Sri Widyastuti diharapkan dapat menjaga stabilitas akademik dan administratif UP selama masa transisi ini. Tugas utamanya meliputi koordinasi proses pemilihan rektor baru, persiapan acara wisuda yang dijadwalkan pada 21 Mei 2025, serta memastikan kelancaran proses penerimaan mahasiswa baru. YPPUP juga mengimbau seluruh sivitas akademika UP untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga kondusivitas kampus.
Tindak Lanjut Kasus
Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. YPPUP menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak yayasan juga berjanji akan memberikan transparansi terkait perkembangan kasus ini kepada publik.