Business

Titik Terang Polemik Tukin Dosen ASN, Segera Dibayarkan Juli 2025

Jakarta, 20 April 2025 — Setelah melalui berbagai polemik dan ketidakpastian selama berbulan-bulan, pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi negeri. Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi bahwa tukin akan segera dibayarkan mulai Juli 2025.

Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan dosen ASN di seluruh Indonesia yang selama ini mempertanyakan kepastian hak mereka, menyusul perubahan regulasi dan harmonisasi sistem penggajian.

Polemik yang Sudah Berlangsung Lama

Sejak awal 2024, pemberlakuan reformasi birokrasi dan penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja membuat pembayaran tukin dosen ASN mengalami penundaan. Hal ini memicu keresahan di kalangan akademisi, terutama mereka yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan Satker.

Banyak dosen mengeluhkan kurangnya transparansi dalam proses penghitungan dan pencairan tukin, ditambah belum adanya pedoman teknis yang jelas dari kementerian terkait.

“Sudah lebih dari setahun kami menunggu kejelasan. Banyak rekan dosen yang merasa keberatan karena beban kerja tetap tinggi, tetapi hak belum dibayarkan,” ujar salah satu dosen di Universitas Negeri Yogyakarta yang enggan disebut namanya.

Kabar Baik dari Pemerintah: Tukin Cair Juli 2025

Dalam konferensi pers bersama pada Jumat (19/4), Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Prof. Ir. Nizam, dan perwakilan dari Kemenkeu menyatakan bahwa proses administrasi dan sinkronisasi sistem pembayaran sudah memasuki tahap akhir.

“Tukin dosen ASN akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dan mencakup rapelan tukin sejak Januari 2024 bagi yang belum menerima,” jelas Nizam.

Menurutnya, proses ini dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan administrasi, mengingat kompleksitas status kepegawaian dosen di Indonesia yang bervariasi (Satker, PTNBH, BLU, dll).

Apa Saja Syarat dan Ketentuannya?

Pembayaran tukin akan mengikuti sistem evaluasi kinerja berbasis e-Kinerja dan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD). Berikut beberapa ketentuan umum:

  • Dosen harus memiliki SK jabatan fungsional yang aktif
  • Laporan BKD minimal harus mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi
  • Harus terdaftar dan aktif dalam sistem kepegawaian nasional (BKN-SIMPEG)
  • Mengikuti aturan tunjangan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja

Respons Positif dari Kalangan Akademisi

Reaksi positif langsung muncul dari berbagai kampus. Banyak dosen menyambut baik kepastian ini, meskipun tetap menunggu realisasi konkret.

“Ini kabar yang sangat kami tunggu. Meski sempat kecewa, setidaknya sekarang ada kejelasan. Harapannya realisasi tidak molor lagi,” kata Prof. Lusi Mardiana, dosen senior di Universitas Airlangga.

Beberapa organisasi dosen seperti Forum Dosen Indonesia (FDI) dan PGRI juga mendorong agar proses pencairan dilakukan secara adil dan tidak mempersulit dosen yang berada di daerah atau kampus non-unggulan.

Penutup: Awal Perbaikan Ekosistem Akademik?

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah awal dalam perbaikan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia. Pembayaran tukin bukan hanya soal hak finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jika implementasinya berjalan lancar, ini bisa menjadi titik balik positif dalam relasi antara pemerintah dan tenaga pendidik di level perguruan tinggi.