Cara Penarikan Dana PIP 2025, Antara SD-SMP dan SMA Berbeda

Jakarta, 17 April 2025 – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dana PIP bisa dicairkan oleh siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Namun, banyak orang tua dan siswa belum tahu bahwa prosedur penarikan dana PIP 2025 berbeda antara jenjang SD/SMP dan SMA.
Berikut penjelasan lengkap tentang cara pencairannya dan apa saja yang perlu dipersiapkan.
Apa Itu Dana PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tujuannya untuk memastikan semua anak usia sekolah dapat terus belajar meskipun berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Besaran Dana PIP 2025
Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, nominal bantuan tahun ini masih mengacu pada kisaran berikut:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Besaran bisa bervariasi tergantung status penerima baru atau lanjutan, serta kebijakan khusus daerah.
Cara Penarikan Dana PIP 2025 Jenjang SD dan SMP
Untuk siswa SD dan SMP, pencairan dana dilakukan melalui orang tua atau wali dengan membawa dokumen ke bank penyalur (biasanya BRI). Berikut langkah-langkahnya:
- Cek status penerima PIP di laman resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Identitas Siswa (KIP atau surat keterangan dari sekolah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan aktif sekolah
- KTP orang tua atau wali
- Datangi Bank BRI (atau bank penyalur lain yang ditunjuk)
- Isi formulir dan ikuti proses verifikasi
- Dana dicairkan langsung ke rekening siswa atau ditarik tunai
Catatan: Untuk siswa SD, pencairan umumnya wajib didampingi wali dan guru.
Cara Penarikan Dana PIP 2025 Jenjang SMA/SMK
Untuk jenjang SMA dan SMK, pencairan dana dilakukan langsung oleh siswa yang bersangkutan. Syaratnya, siswa sudah memiliki KTP atau KIA (Kartu Identitas Anak) dan rekening aktif.
Berikut alurnya:
- Cek status penerima di laman resmi PIP
- Siapkan dokumen:
- KTP atau KIA siswa
- Kartu Pelajar atau surat aktif sekolah
- Buku tabungan atas nama siswa
- Datangi Bank penyalur (BRI/BNI) sesuai arahan dari sekolah
- Proses verifikasi dilakukan oleh pihak bank
- Dana dicairkan ke rekening siswa atau bisa ditarik langsung
Catatan: Untuk siswa yang belum punya rekening, biasanya akan dibantu pembukaan rekening kolektif lewat sekolah.
Perbedaan Utama SD/SMP dan SMA/SMK
Jenjang | Siapa yang Mencairkan | Syarat Khusus | Bank Penyalur |
---|---|---|---|
SD & SMP | Orang tua atau wali | Wajib didampingi | BRI (umumnya) |
SMA & SMK | Siswa langsung | KTP/KIA & Rekening atas nama siswa | BRI atau BNI (tergantung daerah) |
Tips Penting agar Dana Tidak Hangus
- Pastikan data siswa di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Dapodik sudah valid
- Ambil dana sesuai jadwal pencairan, karena ada batas waktu tertentu
- Aktifkan rekening segera setelah dapat info sebagai penerima
- Simpan bukti pencairan dan gunakan dana sesuai kebutuhan pendidikan
Kesimpulan
Pencairan dana PIP 2025 tetap berjalan seperti tahun sebelumnya, namun prosedur di lapangan bisa sedikit berbeda tergantung jenjang pendidikan. Penting bagi orang tua dan siswa untuk mengetahui prosedur ini agar bantuan tidak hangus dan bisa dimanfaatkan dengan optimal.
Selalu pantau info terbaru dari sekolah atau laman resmi PIP agar tidak tertinggal jadwal pencairan. Pemerintah berharap program ini dapat terus mendorong pemerataan pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.