Business

Besaran Tukin Dosen Kelas Jabatan 1–17, Cair Juli 2025

Jakarta, 15 April 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) terbaru bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian dan lembaga. Tukin ini disesuaikan berdasarkan kelas jabatan, dari level 1 hingga 17, dan dijadwalkan mulai dicairkan pada Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dosen PNS yang bertugas di berbagai perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbudristek dan kementerian lain.


Rincian Besaran Tukin Dosen Kelas Jabatan 1–17 (Sebelum Pajak)

Berikut daftar lengkap besaran tunjangan kinerja dosen berdasarkan kelas jabatan sesuai Peraturan Presiden terbaru:

Kelas Jabatan Besaran Tukin (Rp)
17 29.085.000
16 20.695.000
15 14.721.000
14 11.670.000
13 8.562.000
12 7.271.000
11 5.183.000
10 4.551.000
9 3.781.000
8 3.305.000
7 2.928.000
6 2.702.000
5 2.493.000
4 2.350.000
3 2.216.000
2 2.089.000
1 1.968.000

Sumber: Peraturan Presiden RI Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai ASN


Pencairan Mulai Juli 2025

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pencairan tukin akan dilakukan mulai bulan Juli 2025, baik untuk tukin berjalan maupun rapel kekurangan sejak Januari 2025.

Kampus negeri yang telah menyelesaikan proses penilaian kinerja dan sistem e-Kinerja dosen akan menjadi prioritas pencairan awal. Sedangkan bagi kampus yang belum rampung integrasi datanya, pencairan dilakukan setelah kelengkapan administrasi terpenuhi.


Tukin Dosen dan Reformasi Birokrasi

Pemberian tukin berbasis kelas jabatan ini mengacu pada sistem merit, di mana jabatan fungsional dosen kini dinilai berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan pencapaian kinerja.

“Ini adalah bentuk pengakuan terhadap kontribusi akademik dosen sekaligus insentif untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, pada keterangan tertulis, Selasa (15/4).


Penutup

Penerapan tukin berbasis kelas jabatan diharapkan dapat meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan sistem ini, dosen yang memiliki kinerja tinggi dan jabatan fungsional strategis akan mendapatkan tunjangan yang lebih proporsional.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pendidikan tinggi melalui insentif yang adil dan terukur bagi para pendidik.

Tinggalkan Balasan